Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Masih Ada Bercak Darah di TKP

Kompas.com - 20/10/2023, 17:51 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setahun lalu, Polda Jabar membuka garis polisi yang terpasang di rumah tempat peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dibukanya garis polisi ini sempat disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu.

Alasannya, pihak keluarga korban saat itu membutuhkan tempat tersebut sebagai kediamannya, namun syaratnya tidak mengubah kondisi TKP mengingat saat itu proses penyidikan masih berjalan.

Pasca penetapan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, garis polisi akan kembali dipasang Polda jabar di tempat pembunuhan itu terjadi, karena olah TKP akan kembali dilakukan.

Baca juga: 2 Tahun Tersimpan di TKP, Ember yang Digunakan Danu Bersihkan Darah Disita Polisi

"(Rekontruksi) Belum nanti, makanya besok baru akan melakukan olah TKP lagi. Besok kami akan (pasang) police line lagi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang ditemui di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).

Menurut Surawan, kondisi TKP masih utuh sejak saat garis polisi dicabut sampai saat ini.

"Sejauh ini TKP masih asli. Masih ada bercak darah masih seperti itu kondisinya," kata Surawan.

Seperti diketahui, pada Kamis (19/10/2023), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar membawa tersangka M Ramdanu alias Danu ke TKP, selain untuk melengkapi keterangan Danu, juga memberikan gambaran peristiwa pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) berdasarkan kesaksiannya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam keterangan Danu di TKP kemarin, yakni ember biru yang digunakannya untuk membersihkan darah di lantai di lokasi kejadian.

Baca juga: Bawa Danu Ke TKP, Polisi Dapat Gambaran Jelas Peristiwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Saat ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni MR dan YH, sementara tiga tersangka lainnya masih belum dilakukan lantaran adanya pertimbangan dari penyidik.

"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com