SUBANG, KOMPAS.com - Yoris Raja Amarullah, anak korban pembunuhan di Subang mengaku tidak rela bila hukuman Danu sebagai justice collaborator dikurangi.
Sebab dalam pra-rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, Danu membantu pelaku menyeret jasad ibunya, Tuti Suhartini.
Namun, soal Danu menjadi justice collaborator, Yoris menyetujuinya.
Baca juga: Warga Geram dan Histeris Nonton Pra-rekonstruksi Kasus Subang: Ngeri Ya Allah...
"Setuju aja kalau jadi JC selama ini untuk membuka kebenaran dan keadilan buat bu Tuti dan Amel," kata pengacara Yoris, Leni Anggraeni, dikutip dari Tribun Jabar, Jumay (3/11/2023).
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," tambahnya.
Hal itu lantaran selama dua tahun sejak pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu bungkam. Yoris juga tidak terima tindakan Danu pada ibu dan adiknya itu.
Baca juga: Pra-rekonstruksi Kasus Subang, Mimin Ada di TKP Saat Eksekusi Tuti dan Amelia
Saat pra-rekontruksi diketahui, Danu turut membantu Yosep dan Abi menyeret jasad Tuti Suhartini untuk dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," kata Leni.
Sementara itu pengacara Danu, Achmad Taufan merasa optimis justice collaborator untuk kliennya akan dikabulkan.
Menurutnya, Danu telah berhasil menyingkap tabir gelap dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Optimis LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan menerima pengajuan JC Danu. Karena Danu berhasil mengungkap kasus ini," kata Taufan pada Tribun Jabar.
Tanggapan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin P Pasaribu mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik kasus Subang dari Polda Jabar.
Menurutnya penyidik menilai Danu sudah memberi keterangan yang membuat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi lebih terang dari sebelumnya.
Namun begitu, LPSK tidak hanya merujuk pada keterangan penyidik saja. Mereka juga melakukan investigasi.