BANDUNG, KOMPAS.com - Dua dokter gadungan SM (30) RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online dibekuk aparat Polresta Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut pertama kali terungkap pada 23 Oktober 2023.
Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Seroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mereka ini bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata dia saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Pasien dan Kekasihnya Jadi Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ciracas, Dikenakan Wajib Lapor
Kusworo menjelaskan, awalnya pelaku SM membuka akun Facebook untuk menawarkan jasa konsultasi aborsi ilegal.
Ternyata, akun tersebut, kata Kusworo digandrungi sehingga banyak yang bergabung dalam group tersebut.
Sebelum melakukan transaksi, pelaku lebih dulu bertukar nomer Whats App (WA) dengan korbannya.