Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Buruh Jabar Bakal Demo di Gedung Sate, Tolak PP Nomor 51 2023

Kompas.com - 15/11/2023, 14:42 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (16/11/2023).

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, aksi tersebut akan diikuti sekitar seribu buruh yang berasal dari 18 kota dan kabupaten di Jabar.

Unjuk rasa besok merupakan bentuk penolakan terhadap PP Nomor 51 tahun 2023 yang dijadikan formula perhitungan kenaikan upah minimun 2024 karena merugikan kaum buruh.

"Menyikapi telah diterbitkannya PP 51 tahun 2023 perubahan dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang jelas-jelas akan merugikan kelas pekerja," katanya saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Buruh Segel Kantor Disnakertrans Jateng, Khawatir Kenaikan Upah Jateng Cuma Janji Palsu

Menurutnya, formula perhitungan tersebut sangat tidak adil bagi kaum buruh. Bila dikalkulasikan kenaikan upah tahun depan hanya 1,5 persen.

"Bagaimana mungkin penyesuaian upah minimum untuk 2024 bagi buruh dibawah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal upah pekerja yang diterima sekarang saja harus menghadapi kenaikan bahan pokok yang luar biasa," ucap Dadan.

"Padahal ASN kenaikan upahnya 8 persen, kita sangat yakin bahwa daya beli buruh akan sangat lemah apabila penyesuaian upah minimun 2024 menggunakan formulasi dalan PP 51 tahun 2023," tambahnya.

Dadan menambahkan, buruh meminta Pemprov Jabar tidak menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai rumusan kenaikan upah tahun 2024.

Baca juga: Dinilai Merugikan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan Ditolak Buruh Jabar

Selain itu, buruh menuntut pemerintah menaikan upah minimun 2024 sebesar 15 persen.

"Naikan upah buruh Jabar tahun 2024 sebesar 15 persen, wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H) bagi Kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia," kata Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com