KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang ibu yang diduga membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial PS membunuh korban RS pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Culik dan Sekap Wanita, Suami Korban Diduga Berutang ke Rentenir
Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.
Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.
Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.
Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata Ari di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Sabtu, seperti dilansir Antara.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.
Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.