TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya memusnahkan ribuan pil yang merupakan barang bukti dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan obat selama periode Agustus-November 2023.
Perkara-perkara tersebut sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa terdiri dari pil obat 10 dari perkara, 4.699 butir."
Demikian kata Kepala Kejari Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya, Selasa (28/11/2023), seperti dikutip Antara.
Baca juga: 60 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan, 4 Tersangka Baru Ditangkap
Fajaruddin menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya obat-obatan.
Ada pula jenis narkotika, seperti sabu dari 10 perkara, dan ganja dari empat perkara, kemudian barang bukti senjata tajam dan hasil kejahatan lainnya.
"Ini merupakan barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, tugas jaksa untuk melakukan eksekusi berdasarkan Pasal 277 KUHAP," kata Fajaruddin.
Fajaruddin menyampaikan, yang cukup menonjol kini adalah perkara peredaran dan penyalahgunan obat-obatan, bukan untuk kesehatan.
Menurut dia, kasus semacam ini sulit diberantas, karena saat ini orang bisa membeli obat-obatan semacam itu bebas secara daring.
Baca juga: Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti, Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender
Selain obat, kata dia, kasus lain yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah peredaran narkoba di Tasikmalaya.
Ia berharap, adanya peran masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada kecurigaan penyalahgunaan narkoba, termasuk penjualan minuman keras di lingkungan sekitarnya.
"Peredaran minuman keras tanpa izin juga masih banyak ditemukan, ini juga perlu diantisipasi, jangan sampai masyarakat merasa resah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.