SERANG, KOMPAS.com - Dua narapidana kasus narkoba tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Kedua narapidana yakni Beni Yulius dan Beni Priatna diduga tewas setelah menenggak alkohol yang dioplos dengan minuman bersoda.
Kepala Lapas Serang Fajar Nur Cahyo mengatakan, sebelum tewas kedua napi mengeluhkan sakit di kamar hunian pada Senin, 27 November 2023, pukul 06.15 WIB.
"Anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit atas nama Beni Yulius," ujar Fajar, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Bupati Garut: Jangan Cuma Denda, Penjual Miras Harus Masuk Penjara
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga kemudian mengeluarkan Beni Yulius untuk dibawa klinik Lapas Serang untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu, kondisi Beni Yulius tak kunjung membaik setelah mendapatkan perawatan hampir satu jam.
"Pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar Fajar.
Saat dirawat di rumah sakit milik Pemprov Banten itu, Beni Yulius dinyatakan meninggal pada pukul 11.14 WIB.
Narapidana lain Beni Priatna juga mengeluhkan sakit yang sama di kamar pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: 5 Pelajar Tertangkap Sedang Pesta Miras di Pantai Surabaya
Penanganan dilakukan sama seperti kawannya dengan membawa ke klinik Lapas, namun tak kunjung membaik kondisinya.
Pada pukul 13.33 WIB, Beni Priatna pun dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dokter.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB," kata Fajar.
Selanjutnya, kedua jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing di daerah Tangerang.
Baca juga: 18 Pelajar di Sumbawa Mabuk Miras Diamankan Polisi
1. Nama : Beni Yulius bin H. Asdama
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan
2. Nama : Beni Priatna bin Mistar Priyadi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Hukuman : 7 tahun Subsider 3 Bulan