Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Kompas.com - 07/12/2023, 17:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap atas kasus penipuan investasi skincare bodong dengan kerugian mencapai Rp 2,79 miliar.

Mereka adalah AA (27) dan suaminya, AR (28) serta RA (27) dan suaminya, PP (26).

AA dan RA berstatus sebagai istri muda dari masing-masing suaminya. Mereka berempat menjalankan penipuan ke para korban sejak Maret 2023 hingga Oktober 2023.

Penipuan ini berawal saat AA memiliki ide investasi palsu.

Ia pun menawarkan kerja sama ke sahabatnya, RA untuk mencari investor untuk bisnis penjualan salah satu produk kecantikan secara online.

Baca juga: Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

AA dan RA pun berpura-pura menjadi supllier dan suami mereka yakni AR dan PP berpura-pura sebagai konsumen.

Mereka pun mencari korban dan salah satunya adalah teman dekat mereka yang bernama Windi Lukitasari.

Oleh kedunya, Windi diminta untuk mencari investor dan mengumpulkan uang.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

“Modusnya, para pelaku meminta kepada Windi atau salah satu korban, untuk mencari investor lainnya supaya mengumpulkan uang dan terkumpul sampai miliaran rupiah,” tambah Ridwan.

“Tersangka AA juga membohongi korban dengan meminta korban untuk mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan masuk tapi kekurangan modal untuk belanja,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

Tersangka AA juga bahkan menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada para investor tersebut.

Lantas, korban mulai mencari para investor dan mereka mulai mengirimkan uangnya kepada tersangka RA yang berpura-pura sebagai supplier.

Namun nyatanya bisnis skincare tersebut tak pernah dijalankan oleh para pelaku. Pengembalian modal dan keuntungan para investor ternyata hasil dari setoran uang para korban lainnya.

“Tersangka AA awalnya masih bisa mengembalikan uang investor dengan menggunakan uang investor lainnya,” jelas Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com