Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 22/11/2023, 14:59 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Sebanyak tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, mengajukan gugatan praperadilan. 

Ketiga orang itu adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Mimin merupakan istri kedua Yosep yang diduga jadi eksekutor pembunuhan. 

Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin. 

Baca juga: 3 Polisi Bersihkan TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Izin, Punya Hubungan Keluarga dengan Tersangka

Rohman Hidayat, pengacara Mimin dan kedua anaknya, mengatakan gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. 

"Apa yang sudah kita temukan, (dibuka) di praperadilan. Tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat saat ditemui di Subang, Rabu (22/11/2023). 

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.

Baca juga: Danu, Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang, dan Keluarganya Diberi Perlindungan

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com