Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Smart City

Kompas.com - 14/12/2023, 07:52 WIB
Faqih Rohman Syafei,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, divonis empat dan lima tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Vonis tersebut dibacakan Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Dadang) pidana empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hera di PN Bandung, Rabu.

Baca juga: Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Yana Mulyana Tak Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Khairur Rijal) dengan pidana lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

 

 

Keduanya diputus bersalah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, kedua pejabat Dishub Kota Bandung ini bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com