Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi ART di Bandung Culik Anak Majikan, Minta Uang Tebusan dan Turunkan Korban di Gang

Kompas.com - 14/12/2023, 08:37 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF (21) menculik anak majikannya yang masih berusia 3 tahun berinisial KA.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, peristiwa penculikan ini terjadi di wilayah Cikutra, Kota Bandung, 30 November 2023.

Tidak hanya itu, pelaku juga meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada majikannya untuk bisa bertemu anaknya.

Kronologi

Penculikan ini bermula saat AF merencanakan aksinya pada 25 November 2023 bersama pacarnya berinisial G.

ART yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah majikannya itu membawa pergi korban dari rumah orangtuanya dengan naik angkutan umum.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 13 Desember 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Ia pergi ke Jalan Setiabudi, Bandung untuk menemui pacarnya.

Mereka membawa korban keliling Kota Bandung dengan mengendarai sepeda motor.

Bahkan sebelum menghubungi orangtua korban, pelaku membeli nomor ponsel baru dan mengontak majikannya untuk meminta uang tebusan.

"Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta tapi orangtua korban tidak mampu membayar sehingga diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta," ungkap Budi saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).

Orangtua korban kemudian mentransfer uang Rp 3,5 juta pada Jumat (1/12/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah pelaku menerima uang, korban diturunkan di sebuah gang dekat Jalan Cikutra.

Seorang petugas Linmas yang saat itu tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke kediaman orangtuanya.

Baca juga: ART di Bandung Culik Anak Majikan, Minta Uang Tebusan Rp 50 Juta

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Bandung Barat.

"Motif ekonomi, mereka berdua (AF dan G) bekerja sama," kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 3-15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com