Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Hajar Polisi di Bandung, Anggota Ormas Kabur ke Cianjur

Kompas.com - 25/12/2023, 21:13 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi.

Polisi meringkus pelaku di Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Jumat (22/12/2023) atau dua hari pasca-pengeroyokan, Rabu (20/12/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, Kampeng kabur ke Cianjur pada Rabu malam.

"Dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur," ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Menurut Kusworo, Kampeng bukanlah ketua ormas, melainkan anggota, sama seperti empat pelaku lain yang sudah ditangkap polisi terlebih dulu.

Kusworo juga mengatakan, Kampeng adalah residivis. Ia pernah dipenjara selama satu tahun. Kasusnya pun sama, yaitu penganiayaan.

"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," ucapnya, dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: DPO Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap

Senjata api rakitan


Adapun soal senjata api rakitan yang diduga dimiliki pelaku, berdasarkan keterangan Kampeng, senjata tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya.

Mengenai peruntukan senjata itu, polisi mengaku masih mendalaminya.

"Sementara belum didalami untuk apanya. Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," ungkap Kusworo.

Oleh karena itu, atas penganiayaan yang dilakukan dan kepemilikan senjata api, Kampeng dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, lalu Pasal 212 KUHP, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD Darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tuturnya.

Baca juga: Penganiaya Polisi di Bandung Anggota Ormas, 1 Buron dan Miliki Senjata Rakitan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com