KOMPAS.com - Sempat buron, UW alias Kampeng (39), anggota ormas yang pukuli polisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi.
Polisi meringkus pelaku di Kabupaten Cianjur, Jabar, pada Jumat (22/12/2023) atau dua hari pasca-pengeroyokan, Rabu (20/12/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, Kampeng kabur ke Cianjur pada Rabu malam.
"Dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur," ujarnya, Minggu (24/12/2023).
Menurut Kusworo, Kampeng bukanlah ketua ormas, melainkan anggota, sama seperti empat pelaku lain yang sudah ditangkap polisi terlebih dulu.
Kusworo juga mengatakan, Kampeng adalah residivis. Ia pernah dipenjara selama satu tahun. Kasusnya pun sama, yaitu penganiayaan.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," ucapnya, dilansir dari Tribunnews.
Baca juga: DPO Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap
Adapun soal senjata api rakitan yang diduga dimiliki pelaku, berdasarkan keterangan Kampeng, senjata tersebut bukanlah miliknya, melainkan rekannya.
Mengenai peruntukan senjata itu, polisi mengaku masih mendalaminya.
"Sementara belum didalami untuk apanya. Namun demikian, atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," ungkap Kusworo.
Oleh karena itu, atas penganiayaan yang dilakukan dan kepemilikan senjata api, Kampeng dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, lalu Pasal 212 KUHP, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD Darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tuturnya.
Baca juga: Penganiaya Polisi di Bandung Anggota Ormas, 1 Buron dan Miliki Senjata Rakitan
Sebelumnya, polisi telah terlebih dulu menciduk empat anggota ormas yang ikut mengeroyok korban.
Mereka berinisial S (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu sore.
Baca juga: Keroyok Polisi di Pinggir Jalan Raya Banjaran-Soreang, 4 Orang Ditangkap
Sore itu, korban Bripka Chepy Dwiki hendak melerai pertikaian antara anggota ormas dengan salah satu pengendara.
"Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," jelas Kusworo, Jumat.
Baca juga: Anggota Ormas Tak Tahu Orang yang Dipukulinya Polisi, Pelaku: Sesudah Tahu, Saya Lari
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.