Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi Salahgunakan Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp 5,4 Miliar

Kompas.com - 29/12/2023, 14:41 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Ruangan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berinisial HC ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Ia diduga menyalahgunakan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2021-2022. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 5.450.763.000.

"Modus operandinya tersangka membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, kemudian setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tembus 107 Pasien, Dinkes Siap Distribusikan 89 Ribu Stok Vaksin

Ibrahin menjelaskan, perkara ini berdasarkan laporan polisi model A dengan penyelidikan cukup lama sejak 2021.

Setelah mendapatkan data terkait dengan alat bukti, polisi masih harus menyesuaikan proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang membutuhkan audit investigasi.

"Akhirnya bisa kita buat laporan polisi pada tahun 2022 berdasarkan bukti yang cukup tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Surabaya Capai 355 Pasien

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka.

Sebanyak 184 orang saksi dalam perkara ini telah diminta keterangan. Bahkan sejumlah dokumen seperti surat keputusan nakes yang menangani covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, disita.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, tersangka mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tak menangani pasien covid-19 sebagai titipan. 

Itu dilakukan untuk mendapatkan uang insentif nakes Covid-19 pada UPTD yang bersumber pada APBN 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan pada rumah sakit tersebut, serta untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," beber dia.

Adapun dana yang didapatkan tersangka ini digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan membeli kendaraan.

Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, sambung Deni, kerugiaan negara mencapai Rp 5.400.557.603, nantinya dana yang berhasil disita kan dikembalikan kepada negara.

Saat ini pengembangan terus dilakukan penyidik. Pasalnya ada kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. Serta denda Rp 200 juta-1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Kisah Penjual Cilok, Keliling Bersihkan Toilet Masjid secara Sukarela

Bandung
Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Bandung
3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

Bandung
Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kronologi Pembunuhan Gadis di Kamar Kos, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bandung
Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Atasi Sampah di 4 Daerah, Operasional TPPAS Lulut Nambo Dipercepat

Bandung
Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Viral, Pencurian Bermodus Pura-pura Jadi Tamu Syukuran Pengajian di Kota Bandung

Bandung
Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan

Bandung
Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Kebakaran Landa Penampungan Limbah Plastik di Kawasan Industri Panyileukan Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Bandung
PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024

Bandung
Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Jasad Gadis Mengambang di Sungai Tegalgubug, Polisi Periksa 5 Saksi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com