Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Disebut Cari Muka

Kompas.com - 29/01/2024, 16:30 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Miftahul Adib menilai langkah Pemerintah Provinsi Banten mengunggah konten Presiden boleh kampanye di akun Instagram resminya @pemprov.banten sebagai hal yangtidak etis.

"Ketika Pemprov Banten melalui akun resminya berusaha menjelaskan melalui komunikasi persuasi kepada publik Banten, ini tak lain hanya cari muka, cari perhatian, cari sensasi biar dianggap kerja," kata Adib, Senin (29/1/2024).

Menurut Adib, unggahan yang menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak politik sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bukanlah tugas Pemprov Banten.

Baca juga: Akun Resminya Unggah Konten Presiden Boleh Kampanye, Pemprov Banten Beri Penjelasan

Unggahan semacam ini, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran persepsi masyarakat Banten terkait ungkapan presiden netral, memihak, atau tidak memihak.

Kemudian, lanjut Adib, langkah ini pun berbahaya bagi netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang digaungkan selama ini.

"Apalagi hanya Pemprov Banten yang berusaha men-declare informasi ini. Itu sangat berbahaya bagi netralitas ASN itu sendiri," kata Adib.

Adib menambahkan, harus ada evaluasi dari kejadian tersebut. Sebab, menurut dia ada kesalahan etika yang tidak pantas dan fatal.

"Indikasinya memperkeruh suasana, ketika situasi isu soal pemilu ini landai, justru yang memunculkan dari Pemprov, ini ironis. Aktor politiknya tenang, malah yang muncul Pemprov. Ini sunguh tidak elegan," tandas dia.

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com pada Senin (29/1/2024) pukul 10.00 WIB diakun Instagram Pemprov Banten @pemprov.banten unggahan tersebut masih terlihat.

Akun yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengunggah foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada Jumat (26/1/2024).

Unggahan itu disertai keterangan atau caption yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye atau berpolitik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL PEMPROV BANTEN (@pemprov.banten)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com