GARUT, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta anggotanya melanggar kode etik, merupakan peringatan bagi penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati.
Seperti diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Etik, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara, Semua yang Buruk Akan Terlihat
"Ini peringatan bagi penyelenggara kita agar lebih berhati-hati," kata Ganjar, usai bersilaturahmi ke pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Zawiyah Samarang Garut, KH Syekh Ikhyan Badruzzaman, di Garut, Jawa Barat, Senin (5/2/2024) malam.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Putusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari
Ganjar mengatakan, bangsa Indonesia mendapatkan dua catatan baru dalam perjalanan demokrasi, yaitu kasus Ketua KPU dan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
"Mudah-mudahan penyelengara Pemilu bisa introspeksi, menyiapkan diri lebih baik hingga tidak melanggar etika," ujar Ganjar.
Ganjar melihat, hal tersebut penting agar wajah demokrasi Indonesia tidak sampai tidak beretika.
"Jangan sampai demokrasi ini jadi demokrasi zonder etika. Ini akan memalukan kita semua," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini.
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.