Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Keluarkan 10 Larangan Selama Ramadhan

Kompas.com - 12/03/2024, 13:46 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan surat edaran yang berisi 10 larangan selama bulan Ramadhan.

Surat tersebut diperuntukkan bagi sejumlah pengusaha tempat hiburan dan masyarakat. 

Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4 / 913 / Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi itu, di antaranya berisi imbauan agar pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama Ramadhan. 

"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP, " kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui pesan singkat, Senin (11/3/2024). 

Baca juga: Diduga Manipulasi Jumlah Suara, Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

Aep mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadhan. 

Berikut 10 larangan selama Ramadhan yang dikeluarkan Bupati Karawang: 

1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan. 

2. Para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan atau menjual minuman keras. 

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. 

4. Dilarang memasang reklame, poste, publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. 

Baca juga: Mengenal Sate Keong, Kuliner Khas Megengan Demak Saat Ramadhan

5. Dilarang memperjualbelika atau mengedarkan dan membunyikan petasan atau mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak. 

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi menggunakan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dalam bentuk sahur On The Road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau tawuran. 

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah.

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas peremanisme, prostitusi, dan peredaran miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com