BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dari pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Menanggapi hal tersebut Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung belum bisa banyak berkomentar.
"Pemkot mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 24 Miliar, Kadis Kesehatan Sumut Ditahan
Menurut Yayan, Pemkot Bandung masih menunggu pernyataaan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menunggu rilis resmi dari KPK dan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembangkan dugaan korupsi mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Jawa Barat Yana Mulyana.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun Yana terjerat kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City
“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, ia enggan membeberkan identitas para tersangka.
Ia hanya menyebut jumlah tersangka itu lebih dari dua orang dan berasal dari unsur legislatif dan eksekutif.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” tutur Ali.
Ali menuturkan, pihaknya akan mengumumkan identitas para tersangka itu setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup.
Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.