Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Kalah di PTUN Lawan Mantan Kepala SMKN 5 Bandung

Kompas.com - 15/03/2024, 23:03 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan mantan Kepala SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih.

Diketahui, Dini Yuningsih dipecat sebagai Kepala SMKN 5 Bandung karena terseret kasus dugaan pungli pada tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pemecatan terhadap Dini Yuningsih berdasarkan surat keputusan gubernur tertanggal 27 Juni dan 5 Juli 2023.

Baca juga: Putusan PTUN Menangkan Kepala SMKN 5 Bandung, Pemprov Jabar Banding

Dini Yuningsih pun melawan dengan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandung pada 25 Oktober 2023 dengan tujuan agar surat keputusan gubernur tersebut dibatalkan.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada 6 Maret 2024 yang pimpin Muhammad Iqbal selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat alias Dini Yuningsih.

"Mengadili, dalam penundaan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," dalam salinan petikan salinan putusan yang diunduh Kompas.com pada laman Mahkamah Agung, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Pemprov Jabar Targetkan Pembangunan TPPAS Legok Nangka Semester 1 2024

"Menyatakan batal obyek sengketa yaitu: Keputusan Gubernur Jawa Barat No 862/Kep 366-BKD/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Keputusan Gubenur Jawa Barat No 862/Kep392-BKD/2023 tanggal 5 Juli 2023, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 862/Kep393-BKD/2023 tertanggal 5 Juli 2023," tambahnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut Pemprov Jabar pun diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Dini Yuningsih ke posisi semula

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dal perkara ini," katanya.

Respons Pemprov Jabar

Merespons ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku akan mempelajari dahulu terkait dengan putusan ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Nanti saya pelajari dulu seperti apa," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (13/3/2024) malam di Masjid Pusdai, Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, langkah hukum lanjutan pada perkara tersebut, seluruhnya diserahkan kepada Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Untuk proses hukum kami serahkan ke biro hukum tindakan lanjutan apakah banding dan lain sebagainya itu serahkan biro hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Bila tidak banding, Disdik Jabar akan melakukan langkah altenatif seusai dengan putusan tersebut.

"Dari sisi Disdik, apapun langkah akan dilakukan misalnya jika banding maka kita tunggu sampai inkrahnya. Sampai proses terkahir dilakukannya seperti apa," tutur dia. 

"Tapi kalau jalan akhir proses tidak lakukan banding, kami siapkan altenatif untuk penempatan kembali," ungkap Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com