Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka, 1 Tersangka Ditahan, 2 Mangkir

Kompas.com - 20/03/2024, 08:57 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan AN, tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024).

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam rilisnya, Rabu (20/3/2024).

AN dan DRN diketahui menerima uang tunai dari H Endang (PT PGA) untuk mengondisikan pemenangan dalam proyek pekerjaan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka

Syarief menyebut, penahanan AN dilakukan setelah diperiksa 8 jam di Kejati Jabar. AN kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 19 Maret 2024 sampai 7 April 2024.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Menurut Syarief, seharusnya ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan Selasa (19/3/2024). Namun dua tersangka lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Tak Ditahan

Atas perbuatanya, tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya, AN menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar sendiri ditanggung investor.

Pihaknya menduga bahwa dalam kasus ini hanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang siapa pemenang tersebut.

"Klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA, justru saat itu sedang tidak baik-baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

Pihaknya juga menampik adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Dede menyayangkan pihak Kejati Jabar yang melakukan penahanan terhadap AN. Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya yang terakhir ditahan apabila dilihat dari pasal 55, karena AN non ASN.

"Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Kota Bandung 2024

Bandung
Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com