Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jadwal Ganjil Genap Selama 3 Hari di Jalur Puncak Bogor

Kompas.com - 23/03/2024, 04:13 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap atau gage di jalur menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari mulai Jumat 22 - 24 Maret 2024.

Sistem gage ini diberlakukan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas.

"Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 22 sampai 24 Maret itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," kata KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Hujan dan Tanah Gembur Jadi Pemicu Longsor di Tempat Wisata HeHa Puncak Bogor

Aturan gage tersebut akan diterapkan di pintu masuk Puncak atau tepatnya di seputaran Exit GT Ciawi, Simpang Gadog dan Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Adapun ganjil genap ini berlaku bagi semua kendaraan baik itu motor, mobil pribadi, bus, dan angkutan barang.

Untuk itu, para pengendara dari luar Bogor sebaiknya mengatur waktu perjalanan sesuai jadwal gage yang berlaku di jalur Puncak Bogor.

Pasalnya, bagi pengendara yang tidak menyesuaikan nomor pelat sesuai tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan diputar balik atau dilarang melintasi jalur wisata Puncak Bogor.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian.

Baca juga: Puncak Bogor Diguyur Hujan, Wisatawan Diimbau Waspada

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, terdapat jenis kendaraan yang dikecualikan saat gage diterapkan yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;

5. Kendaraan Ambulans;

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com