Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Kompas.com - 29/04/2024, 20:08 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Hari alias Jepang (45), Ketua RW di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka usai mengancam perawat di Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan sebilah golok.

Hal itu dilakukan Hari karena kesal tak dilayani dengan baik.

Baca juga: Ancam Perawat Pakai Golok, Ketua RW di Bogor Jadi Tersangka

Kasus ini bermula ketika Hari datang untuk berobat ke Puskesmas Leuwisadeng, di Jalan Raya Bogor Jasinga Km 25, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4/2024) siang.

Baca juga: Kesal Tak Dilayani dengan Baik, Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Pakai Golok

Perawat di puskesmas tersebut kemudian memeriksa Hari untuk mengetahui penyakit yang diderita pelaku.

"Oleh korban (perawat) itu diperiksa keluhan penyakitnya dan selanjutnya dilakukan tes lab untuk menentukan penyakit yang dikeluhkan pelaku, tapi karena hasilnya lama, pelaku lalu pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat dan berharap dapat hasil yang cepat," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (29/4/2024).

Saat di RSUD, Hari merasa hasil lab lama keluar sehingga dia kembali ke puskesmas membawa sebilah golok di pinggangnya.

Setibanya di puskesmas, Hari marah-marah sambil memaki perawat dan mengancam menggunakan golok.

"Pelaku mengancam pakai golok dengan kata-kata akan membelah kepala korban. Pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa tidak dilayani dengan baik oleh puskesmas karena dia ingin hasil cepat," ungkap Rio.

Atas perbuatannya, Hari menyesal dan meminta maaf.

"Saya menyesal, saya minta maaf, saya khilaf, Pak. Iya tahu (itu perbuatan salah)," ucap Hari ketika menyampaikan penyesalan saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong.

Hari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Periksa 6 anggota ormas

Polisi juga akan memanggil enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman oleh Hari.

"Itu ada keterlibatan salah satu ormas dan hari ini saya periksa semua. Kalau memang dia (ormas) terlibat, akan saya lakukan proses dan akan saya lakukan penahanan juga," ungkap Rio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Keluarga Vina Menanti Polisi Segera Tangkap 3 Pembunuh yang Masih Buron

Bandung
Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Longsor di Bandung Barat, Bey Tunggu Status Tanggap Darurat dari Bupati

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com