CIREBON, KOMPAS.com-Polisi sudah menangkap pembunuh seorang perempuan yang ditemukan tewas dalam kamar kosnya di Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di tempat makan pinggir jalan dan langsung digelandang ke Mapolres Cirebon.
Dari video dokumentasi Satreskrim Polres Cirebon Kota yang diterima Kompas.com, sejumlah polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi tempat makan di pinggir jalan di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, bagian timur arah Jawa Tengah, pada Kamis (9/5/2024) sekitar 20.30 WIB.
Baca juga: Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala
Polisi langsung menyergap terduga pelaku yang sedang duduk sendirian. Lokasi yang berada di tempat umum sempat menimbulkan perhatian warga sekitar.
Tidak lama, polisi langsung menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan kronologi lengkap kasus tragis ini.
Pelaku berinisial C mendapatkan korban yang membuka layanan kencan pada Kamis siang.
Pelaku dan korban saling berhubungan di sebuah aplikasi, dan telah menyepakati untuk menjalani sebuah kencan dengan tarif Rp 600.000. Uang itu dibayarkan usai pelaku mendapatkan layanan kencan dari korban.
Namun, saat pelaku tiba di kamar kos korban pada sekitar 15.00 WIB, pembayaran langsung ditagih.
Baca juga: Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri
Pelaku meminta agar korban bersikap sesuai dengan kesepakatan awal, tapi korban terus menolak memberikan layanan sebelum dibayar di awal.
Perselisihan antaranya keduanya berujung cekcok. Pelaku memaksa dan korban menggigit tangan pelaku hingga pelaku menghujani pukulan ke wajah korban bertubi-tubi, hingga berlumuran darah. Pelaku mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku meminta layanan kencan terlebih dahulu baru membayar, sesuai komitmen awal. Tapi, korban meminta pembayaran di muka. Terjadi percekcokan, pencekikan, dibuka busana atasnya, korban meronta, berontak, mengigit, hingga berujung pembunuhan," terang Anggi mengulang keterangan pelaku.