Pelaku berinisial C yang dihadirkan dalam gelar perkara juga mengakui hal serupa.
Dia mengaku kesal karena korban terus menerus menagih di awal, padahal sudah setuju pembayaran dibayar di akhir.
"Kita sudah deal di aplikasi Michat. Sudah deal kencan dulu baru bayar, tapi korban berubah. Kita juga sudah deal bill (tagihan tarifnya) kencan Rp 600.000," kata C.
Baca juga: Diungkap, Motif Pembunuhan Gadis di Kamar Kos soal Uang Kencan
Pelaku lalu membersihkan lumuran darah dengan bantal, selimut, dan juga seprei kasur, lalu menyembunyikan korban di dalam lemari dengan posisi meringkuk. Setelah itu, dia langsung kabur.
Tim Polsek Kedawung dan Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mendapat kabar langsung mendatangi lokasi pada 17.00 WIB.
Anggi menyebut keterangan saksi dan semua alat bukti mengarahkan kepada pelaku.
Polisi lalu langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon
Anggi menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 junto Pasal 365 junto Pasal 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian pemberatan dan juga penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita jerat pasal berlapis, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan karena pelaku ngambil handphone korban, dua buah, dan juga penganiayaan, kesemuanya hingga meninggal dunia. Ancaman total 15 tahun kurungan penjara," kata Anggi, saat ungkap kasus di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024) siang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang