GARUT, KOMPAS.com - Berkas dukungan Aceng HM Fikri menjadi calon perseorangan dikembalikan KPU Garut. Pasalnya berkas tersebut tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan Pilkada Garut 2024.
Tak terima dengan itu, pria yang akrab disapa Aceng Fikri ini pun mengajukan sengketa proses Pilkada Garut ke Bawaslu Kabupaten Garut.
"Saya tidak terima, makanya saya ajukan sengketa proses ke Bawaslu," tegas Aceng Fikri saat ditemui di kediamannya di daerah Copong, Garut, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Gagal Input Data Dukungan, Aceng Fikri Terancam Gagal Jadi Calon Anggota DPD
Aceng menegaskan, berkas dukungan yang diserahkan ke KPU sudah dikumpulkannya sejak beberapa bulan lalu.
Jumlahnya sudah memenuhi batas minimal yang ditetapkan KPU, sebanyak 6,5 persen dari jumlah DPT atau 129.000 lebih berkas dukungan. Namun, waktu yang diberikan KPU tidak lebih dari 4 hari untuk memprosesnya.
"KPU baru sosialisasi soal calon perseorangan tanggal 8 Mei kemarin, tanggal 12 batas akhir penyerahan berkas dukungan," ungkap dia.
Baca juga: 2 Eks Bupati yang Pernah Dimakzulkan dan Terjerat Korupsi Kembali Maju Pilkada Garut
Sosialisasi yang diberikan KPU, menurut Aceng, hanya sebatas tahapan pencalonan dari mulai penyerahan berkas hingga pendaftaran calon. Sementara teknis pemrosesan dukungan tidak dijelaskan lebih lanjut.
"Jadi sosialisasi tanggal 8 kemarin itu, akhirnya jadi bimtek juga, setelah itu kita baru diberi Silon untuk meng-upload dukungan, silon ini juga sudah ditutup sebelum batas akhir penyerahan berkas," ungkap dia.
Dengan batas waktu yang mepet dan tidak adanya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU, sulit bagi pasangan calon perseorangan bisa memproses dukungan yang telah mereka dapat.
"Edaran (SE) dari KPU soal bentuk dukungan yang akan dimasukan ke KPU saja baru keluar tanggal 12, jadi bisa bentuk silon, fisik, dan soft copy, saya bawa semua itu saat menyerahkan dukungan," ungkap dia.
Kemudian format dokumen dukungan baru didapat tanggal 8. Sejak tanggal itu, dirinya menginput data pendukungnya ke dalam format formulir dukungan yang telah ditetapkan KPU. Tiap dukungan, harus ada dua surat pernyataan yang dilengkapi KTP pendukung.
Setelah itu, dokumen dukungan harus difoto, kemudian filenya dikonversi menjadi format pdf dengan nama file sesuai dengan nama pendukung dalam KTP atau NIK. setelah itu, dokumen pdf tersebut diunggah dalam silon.
"Bayangkan, di rumah saya siapkan 17 printer dan saya beli kertas buat cetak formulir dukungan sampai saya borong habis kertas di toko-toko buku di Garut, 520 rim lebih," ucap dia.
Karena waktu tidak mencukupi, tanggal 11 Mei malam, dirinya memutuskan memasukkan berkas dukungan yang telah diprosesnya ke KPU meski belum memenuhi batas minimal.
Aceng mengambil langkah tersebut setelah berkoordinasi dengan sekretariat KPU dan mendapat petunjuk agar berkas dukungan yang ada terlebih dulu didaftarkan ke KPU.
"Setelah kordinasi dengan sekretariat KPU, kita diminta mendaftarkan saja dulu dukungan yang telah selesai," katanya.
Aceng menegaskan, dengan batas waktu yang tidak lebih dari empat hari, sulit bagi calon perseorangan manapun untuk memenuhinya karena batas minimal dukungan dalam Pilkada Garut lebih dari 129.000.
"Jadi KPU juga harus bijak, jangan samakan dengan Banjar yang DPT-nya sedikit, Garut DPT-nya hampir 2 juta," katanya.
Aceng berharap, dari sengketa proses yang diajukannya, ada sidang mediasi yang digelar Bawaslu hingga ada tambahan waktu baginya untuk memproses berkas dukungan yang telah disiapkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.