Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Kompas.com - 21/05/2024, 12:24 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kembali menyeruak meski delapan orang telah divonis bersalah dan tiga orang lainnya kini dalam buruan polisi.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, pun menemui Suratno, orang tua salah satu terdakwa kasus tersebut, Sudirman.

Kepada Dedi Mulyadi, Suratno masih meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” kata Suratno.

Dia menceritakan, saat itu anaknya sering berada di rumah dan hanya pergi sesekali untuk ke musala dan tidak pernah bermain hingga larut malam.

Baca juga: Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Justru, lanjut Suratno, Sudirman kerap mendapat perundungan akibat keterbatasannya. Karena itu, dia memastikan bahwa anaknya tidak pernah terlibat geng motor seperti yang dituduhkan. Bahkan saat kasus pembunuhan itu terjadi, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor.

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah bergaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” ujar Suratno.

Dia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan polisi hingga di persidangan, Sudirman berulang kali bilang bahwa dia disuruh mengaku sebagai salah satu pembunuh Vina dan Eky.

“Sampai sekarang, delapan tahun, kalau saya besuk (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan (pembunuhan),” ucap Suratno.

Baca juga: Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Atas itulah Suratno terus berharap kebenaran akan terungkap sehingga anaknya dapat dinyatakan tidak bersalah.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara),” ungkapnya.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum para terdakwa, Titin Prialianti menyatakan, dari delapan orang terdakwa, ada satu orang asing yang tidak dikenal.

“Dari delapan orang itu, Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara membawa senjata tajam. Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal," papar Suratno.

"Yang 7 saling kenal karena satu RW, kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal, dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan,” lanjutnya.

Baca juga: Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Titin juga membenarkan bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental, sedangkan tujuh orang lainnya yang bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi normal.

“Di persidangan, saksi juga menguatkan bahwa Sudirman satu-satunya yang tidak pernah minum (miras). Di persidangan juga Sudirman mengakui ‘saya disuruh mengaku begini, begini’, bahasa Sudirman seperti itu,” jelasnya.

Harap kebenaran terungkap

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyampaikan, dia menghormati keyakinan semua pihak, mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, orang tua, dan pengacara. Dedi pun berharap kebenaran yang seutuhnya bisa terungkap.

“Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita. Siapa pun yang bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Dedi.

"Sedangkan yang tidak bersalah harus keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Incar Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar, Ono Surono: Minggu Depan Beliau Datang

Incar Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar, Ono Surono: Minggu Depan Beliau Datang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Umuh Muchtar Sebut Suara Sebelum Azan di Masjid Agung Sumedang Rentan Dipolitisasi

Umuh Muchtar Sebut Suara Sebelum Azan di Masjid Agung Sumedang Rentan Dipolitisasi

Bandung
Tahun 2027, 148 Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas Kabel Udara

Tahun 2027, 148 Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas Kabel Udara

Bandung
Uang Tabungan Siswa 30 Sekolah di Indramayu Macet, Totalnya Kini Rp 6 Miliar

Uang Tabungan Siswa 30 Sekolah di Indramayu Macet, Totalnya Kini Rp 6 Miliar

Bandung
RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

Bandung
PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

Bandung
Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Bandung
Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung
Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Bandung
Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Bandung
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Bandung
ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

Bandung
Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com