Editor
KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memindahkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, pelajar asal Cirebon, dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat.
Tiga narapidana dipindahkan ke Lapas Banceuy dan empat narapidana dipindahkan di Rutan Kebonwaru.
Ketujuh terpidana bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara, satu pelaku benama Saka Tatal telah bebas.
Baca juga: 8 Tahun Tak Punya Foto Pelaku, Bagaimana Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Vina?
Pemindahan dilakukan untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar. Seperti diketahui, ada tiga pelaku yang masih buron.
Baca juga: Selama Buron, Terduga Pembunuh Vina Cirebon Jadi Tukang Bangunan
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar, Robianto, di Bandung, Rabu (22/5/2024) dikutip dari Antara.
Sementara, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya telah menangkap Pegi alias Perong, terduga pembunuh Vona yang yang sempat buron.
Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024). Selama di Bandung, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.
"Tadi malam (ditangkap) di Bandung," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki yang terjadi pada 2016 lalu kembali viral usai penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat beramai-ramai meminta polisi segera menangkap tiga pelaku yang masih buron.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang