BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi tetapkan seorang pengusaha dan pemilik bengkel berinisial AI dan seorang pengelola perusahaan otobus (PO) bus berinisial A menjadi tersangka dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa barat.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol Wibowo mengungkapkan peran dan perbuatan para tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
A disebut berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata tersebut atas kepercayaan dari tersangka AI.
Baca juga: PO Bus Rombongan Study Tour yang Kecelakaan di Subang Bodong, Tak Terdaftar
A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan.
"Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi," ucap Wibowo saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.
Tersangka A mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin usaha otobus pariwisata.
Uji KIR bus pun sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku, mengingat masa berlaku habis pada 6 Desember 2023.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan perawatan secara kontinyu khususnya pada sistem rem dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada kendaraan tersebut," ungkap Wibowo.
Baca juga: Bus yang Tewaskan 11 Orang di Subang Pernah Terbakar di Cipularang
Bahkan saat mendapatkan laporan bus yang bermasalah dari S, A tidak memerintahkan untuk berhenti mengemudi atau menghentikan kendaraanya.
"Yang bersangkutan (tersangka A) tidak memerintahkan untuk berhenti, tidak ada kata yang bersangkutan kepada tersangka S untuk mengehentikan kendaran dan menghentikan perjalanan," kata Wibowo.