Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Pengelola dan Pengusaha Bus yang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang

Kompas.com - 29/05/2024, 11:07 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Polisi tetapkan seorang pengusaha dan pemilik bengkel berinisial AI dan seorang pengelola perusahaan otobus (PO) bus berinisial A menjadi tersangka dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa barat.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Kombes Pol Wibowo mengungkapkan peran dan perbuatan para tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024).

A disebut berperan sebagai pengelola dan mengoperasikan PO Bus wisata tersebut atas kepercayaan dari tersangka AI.

Baca juga: PO Bus Rombongan Study Tour yang Kecelakaan di Subang Bodong, Tak Terdaftar

 

A juga yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk membawa atau mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tak layak jalan.

"Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi," ucap Wibowo saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Tersangka A mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin usaha otobus pariwisata.

Uji KIR bus pun sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku, mengingat masa berlaku habis pada 6 Desember 2023.

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan perawatan secara kontinyu khususnya pada sistem rem dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada kendaraan tersebut," ungkap Wibowo.

Baca juga: Bus yang Tewaskan 11 Orang di Subang Pernah Terbakar di Cipularang

Bahkan saat mendapatkan laporan bus yang bermasalah dari S, A tidak memerintahkan untuk berhenti mengemudi atau menghentikan kendaraanya.

"Yang bersangkutan (tersangka A) tidak memerintahkan untuk berhenti, tidak ada kata yang bersangkutan kepada tersangka S untuk mengehentikan kendaran dan menghentikan perjalanan," kata Wibowo.

 

A juga mengetahui bus yang digunakan rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut pernah terbakar sebelumnya pada 27 April 2024 di Tol Cipularang KM 88.

A pula yang mengusulkan agar bus yang terbakar tersebut berganti nama dari Trnas Maulana jaya menjadi Po Putera Fajar Wisata.

"Tujuan (penggantian nama bus) agar bus tidak dikenali sehingga bisa disewakan. Tidak ada SOP dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional atau mengangkut penumpang," tuturnya.

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Sementara AI adalah seorang pengusaha dan yang mengubah dimensi kendaraan sehingga mempengaruhi bobot bus Putera Fajar Wisata.

Menurut Wibowo, pengubahan dimensi atau rancang bangun ini hanya bermodalkan salinan surat keputusan rancang bangun (SKRB) yang dimiliki salah satu karoseri berizin.

"Artinya bahwa bengkel yang bersangktan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau merubah rancang bangun khususnya kendaraan bus," kata WIbowo.

Wibowo menyebut, AI juga tidak pernah mengajukan izin khusus usaha PO bus dan pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus tersebut.

"Termasuk terkait dengan pemeriksaan dan perawatan fungsi rem," ucapnya.

AI yang membawa bus ke Jakarta dan meminta bantuan A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

"Ai juga menyetujui usulan tersangka A untuk mengubah bus yang sebelumnya terbakar menggunakan nama Trans Maulana Jaya menjadi PO Trnas Putera Jaya. Dia menyetujui dan mengakui," tuturnya.

Baca juga: Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum Study Tour

Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti berupa surat serta addanya fakta tersebut, polisi menetapkan AI dan A sebagai tersangka.

"Kepada dua tersangka tadi kami kenakan pasal 311 UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bus Putera Fajar Wisata dengan nomor polisi AD 7524 OG ini mengalami kecelakaan saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa barat, Sabtu (11/5/2024).

Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Bandung
Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Bandung
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bandung
Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Bandung
83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

Bandung
3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Bandung
Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Bandung
Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Bandung
Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com