Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bandung Tutup Perlintasan Sebidang untuk Tekan Kecelakaan

Kompas.com - 06/06/2024, 18:08 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menyebut, penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.

Kebijakan ini diambil mengingat sepanjang 2024 saja, sudah banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

"Mengingat juga sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang."

Demikian kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Kamis (6/6/2024), seperti dilansir Antara.

Sepanjang Januari-Juni 2024, KAI Bandung telah menutup 19 titik perlintasan liar yang terdiri dari enam titik di Kabupaten Garut, dan tujuh titik di Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Lalu, empat titik di Kabupaten Ciamis, satu titik di Kabupaten Bandung, dan satu titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Antara lain, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

"Sebelum melakukan penutupan, telah dilakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi."

"Serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi demi keselamatan," ujar dia.

Sesuai Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan."

Baca juga: Korlantas Antisipasi Kepadatan di Perlintasan Sebidang dan Pasar Tumpah 

"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," ucap dia.

Hal tersebut, ucap Ayep, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA.

Pada Pasal 110 PP tersebut menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Incar Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar, Ono Surono: Minggu Depan Beliau Datang

Incar Susi Pudjiastuti untuk Pilkada Jabar, Ono Surono: Minggu Depan Beliau Datang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Umuh Muchtar Sebut Suara Sebelum Azan di Masjid Agung Sumedang Rentan Dipolitisasi

Umuh Muchtar Sebut Suara Sebelum Azan di Masjid Agung Sumedang Rentan Dipolitisasi

Bandung
Tahun 2027, 148 Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas Kabel Udara

Tahun 2027, 148 Ruas Jalan di Kota Bandung Bebas Kabel Udara

Bandung
Uang Tabungan Siswa 30 Sekolah di Indramayu Macet, Totalnya Kini Rp 6 Miliar

Uang Tabungan Siswa 30 Sekolah di Indramayu Macet, Totalnya Kini Rp 6 Miliar

Bandung
RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

RS Marzoeki Mahdi Bogor Buka Layanan bagi Pecandu Judi Online

Bandung
PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

PDI-P, PKS, dan PPP, Bahas Calon Gubernur Jabar, Muncul Nama Susi

Bandung
Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Viral Video Pengunjung Taman Safari Bogor Diduga Beri Makan Plastik ke Kuda Nil

Bandung
Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung
Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Gara-gara Burung, Aksi Pengeroyokan dengan Parang Pecah di Baleendah

Bandung
Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Kisah Luqman 13 Tahun Jadi Marbot, Sedih Jauh dari Keluarga hingga Haru Dihadiahi Hewan Kurban

Bandung
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditunda

Bandung
ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

ASN Jabar yang Diduga Terlibat Video Asusila Terancam Sanksi

Bandung
Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bey Machmudin Tak Akan Lepas Obligasi Daerah, Bisa Bebankan Pemprov Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com