BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menyebut, penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
Kebijakan ini diambil mengingat sepanjang 2024 saja, sudah banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
"Mengingat juga sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang."
Demikian kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Kamis (6/6/2024), seperti dilansir Antara.
Sepanjang Januari-Juni 2024, KAI Bandung telah menutup 19 titik perlintasan liar yang terdiri dari enam titik di Kabupaten Garut, dan tujuh titik di Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023
Lalu, empat titik di Kabupaten Ciamis, satu titik di Kabupaten Bandung, dan satu titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.
Antara lain, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
"Sebelum melakukan penutupan, telah dilakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi."
"Serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi demi keselamatan," ujar dia.
Sesuai Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
"Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan."
Baca juga: Korlantas Antisipasi Kepadatan di Perlintasan Sebidang dan Pasar Tumpah
"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," ucap dia.
Hal tersebut, ucap Ayep, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA.
Pada Pasal 110 PP tersebut menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.