Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bandung Tutup Perlintasan Sebidang untuk Tekan Kecelakaan

Kompas.com - 06/06/2024, 18:08 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung menyebut, penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.

Kebijakan ini diambil mengingat sepanjang 2024 saja, sudah banyak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.

"Mengingat juga sepanjang Januari-Juni 2024, tercatat ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang."

Demikian kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi di Bandung, Kamis (6/6/2024), seperti dilansir Antara.

Sepanjang Januari-Juni 2024, KAI Bandung telah menutup 19 titik perlintasan liar yang terdiri dari enam titik di Kabupaten Garut, dan tujuh titik di Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Lalu, empat titik di Kabupaten Ciamis, satu titik di Kabupaten Bandung, dan satu titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Antara lain, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.

"Sebelum melakukan penutupan, telah dilakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi."

"Serta pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, diminta agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi demi keselamatan," ujar dia.

Sesuai Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

"Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan."

Baca juga: Korlantas Antisipasi Kepadatan di Perlintasan Sebidang dan Pasar Tumpah 

"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," ucap dia.

Hal tersebut, ucap Ayep, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA.

Pada Pasal 110 PP tersebut menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi 'Online' via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Bandung
Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Bandung
44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal, Ini Penyebabnya

Bandung
Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Bandung
Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Artis Maju di Pilkada Bandung Raya, Jadi Ujian Kecerdasan Pemilih

Bandung
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bandung
Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Jaksa Sebut Berkas Perkara Pegi dari Polda Jabar Belum Lengkap

Bandung
83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

83 Warga Bandung Barat Keracunan Nasi Boks dari Acara Khitanan

Bandung
3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

3 Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Diserahkan ke Kejari Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com