BANDUNG, KOMPAS.com - Penyembelihan hewan kurban menjelang Idul Adha tidak bisa asal-asalan. Ada syarat dan rukun yang harus diikuti agar sesuai dengan syariat Islam.
Hal itulah yang dipelajari 142 peserta dari berbagai Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jawa Barat. Mereka mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) di Masjid Salman.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Baca juga: Sapi Simental Berbobot 991 Kg Dipilih Jokowi untuk Kurban di Gorontalo
Panitia Pelaksana Program Ramadhan dan Idul Adha (P3RI) Salman, Salim Rusli mengatakan, mengonsumsi produk halal adalah kewajiban. Oleh karena itu, aspek-aspek syariah harus diperhatikan mulai dari penyembelihan, penyaluran, hingga konsumsi.
Ada beragam hal yang diajarkan, mulai dari fiqih kurban hingga pentingnya kualitas hewan kurban, seleksi, penanganan daging kurban, hingga higienitas sanitasi tempat pemotongan.
"Kurban adalah bentuk ikhtiar kita untuk mempersembahkan yang terbaik sebagai bukti ketaatan kita," ujar Ustadz Zulkarnain, Bidang Dakwah Masjid Salman dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Larang Masyarakat Buang Kotoran Hewan Kurban di Sungai
Zulkarnain menjelaskan, selama syarat dan rukun terpenuhi, hewan dianggap sah dan halal untuk disembelih. Berikut syarat kurban dan rukun menyembelih hewan kurban.
1. Hewan ternak
2. Cukup umur, patokannya:
- Kambing 1 tahun
- Domba 6 bulan
- Sapi 2 tahun
- Unta 5 tahun
3. Tidak cacat
4. Hewan disembelih di waktu yang sudah ditentukan (10-13 Dzulhijjah)
5. Penyembelihan dari waktu Dhuha dan sebelum mata hari terbenam
1. Orang yang menyembelih harus berakal sehat dan muslim sehingga ketika menyembelih bisa sambil menyebut nama Allah.
2. Objek sembelihan harus halal (hewan ternak) dan kondisinya masih hidup (bukan bangkai).
3. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus logam (tajam) tidak boleh dengan kuku atau tulang. Sebab di zaman purba, hewan disembelih dengan kuku dan tulang.
4. Ketika menyembelih 4 urat di leher wajib tersembelih. Keempat urat tersebut terdiri dari saluran makan, pernapasan, nadi, dan saluran pembuluh darah.
5. Disunahkan menghadap kiblat dengan posisi lambung kiri dari hewan menempel di tanah/lantai
Salah seorang dokter hewan yang memberikan pelatihan, Ermariah mengatakan, penanganan hewan kurban tidak boleh asal-asalan. Memeriksa kelayakan dan kesehatan daging kurban adalah tanggung jawab penting bagi setiap muslim.
Pesarta pelatihan dari Cimahi, Jejen Jainal Arifin mengatakan, kegiatan kolaborasi Masjid Salman dan Rumah Amal Salman ini memberikan ilmu baru, terutama bagi pemula. Ternyata pemotongan hewan kurban tidak sesederhana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.