Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesiapan Kuasa Hukum Pegi Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kompas.com - 24/06/2024, 09:39 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan siap menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.  

Hari ini, Senin (24/6/2024) tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menjalani sidang melawan penyidik Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM mengatakan, sidang hari pertama praperadilan ini terkait dengan kelengkapan administrasi mulai dari legalitas dari pemohon dan juga termohon.

Baca juga: PN Bandung Siapkan Pengamanan untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Nanti yang dicek itu soal administrasi dari kedua belah pihak. Kalau dari pemohon mulai dari surat kuasa dan juga yang lainnya," kata dia kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Kemudian, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan dari pihak pemohon. Namun hal ini bisa dilakukan, apabila administrasi sidang praperadilan ini sudah dinyatakan lengkap oleh hakim.

"Nanti hakim akan pertanyakan, apakah nanti ada perbaikan atau tidak, kalau sudah lengkap semua maka langsung pembacaan permohonan," kata Tony.

Sedangkan untuk kehadiran saksi dan barang bukti, menurut dia, tidak akan dilakukan pada hari ini. Meski pengajuan sidang praperadilan ini sudah diajukan sejak tiga pekan lalu.

"Belum kepada pemeriksaan saksi dan bukti," tambah dia.

Ada pun, kata Tony, sidang praperadilan ini mempertanyakan perihal alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Baca juga: Eman Sulaeman Ditunjuk Jadi Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

"Kami pertanyakan alat bukti apa yang dimiliki penyidik yang menyatakan klien kami sebagai tersangka," pungkas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.

Kepala PN Bandung, John Sarman Saragih mengatakan, hakim yang ditunjuk untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh seorang panitera.

"Hakim yang mengadili Bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah Pak Ahmad Al Atta," ujarnya kepada awak media di PN Bandung, Jumat (21/6/2024).

Dia menerangkan, rencananya sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 bertempat di ruangan sidang enam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com