BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyentil perilaku tak disiplin masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan ke bantaran sungai.
Menurut dia, perilaku tersebut yang menjadi faktor utama yang menyebabkan Sungai Citarum kerap dipenuhi sampah, bahkan sampai mengendap hingga ke dasar sungai.
Bey mengatakan, upaya Pemerintah selama ini terus membersihkan sampah dari Sungai Citarum menjadi percuma, bila warga berulang kali membuang sampah ke sungai.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen antara pemerintah dan masyarakat serta pihak lainnya untuk menjaga kebersihan Sungai Citarum dari timbunan sampah.
Baca juga: Mengecewakan, Kepala Daerah Bandung Raya Tak Hadiri Rapat soal Citarum
"Sekali lagi harus komitmen kuat dari seluruh warga, pemerintah juga, semua memperhatikan. Jangan buang sampah sembarangan. Paling penting mengolah sampah dari rumah," ujar Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/6/2024).
Disebutkannya, tumpukan sampah di bawah Jembatan Babakan Sapan (BBS), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pun hasil dari ketidakdisiplinan masyarakat.
Sampai saat ini, pembersihan sampah di lokasi tersebut pun masih terus dilakukan. Bahkan harus diperluas areanya hingga 500 meter ke arah barat dan timur.
Pasalnya tumpukan sampah di bawah Jembatan BBS, bukan melulu hanya yang baru. Tetapi ada sampah yang menumpuk di bawah Sungai Citarum.
Baca juga: Sampah di Jembatan Sungai Citarum Ditarget Bersih dalam 1,5 Bulan
"Kemaren Pak Sekda ke Citarum, sudah lapor ke saya, jadi memang yang di bawah jembatan kan sudah cepat bersih. Tapi ternyata yang di bawah itu pada naik ke atas, jadi perlu waktu lebih panjang lagi."
"Tapi intinya kami akan terus bekerja malah akan diperluas lagi jangkauannya dan memerlukan total 1,5 bulan. Tapi untuk jembatan itu sendiri, tiga hari sudah bersih," kata Bey.
Bey menambahkan, sebenarnya orang yang membuang sampah ke daerah aliran sungai (DAS) Citarum bisa dikenakan hukuman pidana.
Baca juga: Pembersihan Sampah di Sungai Citarum Diperluas 500 Meter ke Timur dan Barat
Namun menurut dia, hal tersebut tidak akan melahirkan efek jera. Pasalnya, penerapan hukuman pidana tersebut harus ada bukti tangkap tangan dari si pelaku pembuang sampah sembarangan.
"Bisa kena hukuman. Perda Bisa tapi ya itu harus ada bukti. Kalau buang, besoknya udah ada, itu siapa yang mau ada bukti," kata Bey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.