Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Awasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kompas.com, 28 September 2024, 07:37 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tetap netral selama masa Pilkada 2024.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran netralitas ASN, Satpol PP Jabar sudah mulai melakukan patroli cyber, khususnya di media sosial, sejak masa kampanye Pilkada Jabar 2024 dimulai.

"Patroli cyber itu kami lakukan di medsos, kami pelototi medsos termasuk profile picture ASN," kata Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi, Jumat (27/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Karena kemarin kami temukan, non-ASN, tapi dia memasang foto calon (kepala daerah) di profile picture-nya," sambungnya.

Selanjutnya, Ade mengatakan, temuan tersebut disampaikan kepada pemimpin yang bersangkutan agar segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Sandiaga Uno Bertemu Marc Marquez di Mandalika MotoGP 2024

"Kami beri tahu atasannya agar diberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa hal itu masuk kategori tidak netral," ujar Ade.

Surat edaran tidak efektif

Pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pilkada 2024 juga dilakukan di tingkat kabupaten dan kota.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN, pada Juni 2024.

Akan tetapi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio menilai, SE netralitas ASN yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak efektif.

"Tentu kami mengapresiasi langkah wali kota yang sudah mengeluarkan SE, namun memang kami masih menunggu komitmen karena kami melihat setelah SE itu, komitmennya belum terlihat," tutur Sulastio kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Persib Jatuhkan Sanksi ke Satu Pemain dan Staf Tak Terkait Intimidasi

Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu Depok masih menerima laporan tentang ASN yang diduga menghadiri deklarasi politik.

"Jangan sampai nanti sudah deklarasi ada ASN hadir, di kampanye hadir lagi," tegasnya.

Meski dalam SE Mendagri tertulis bahwa ASN dibolehkan hadir bersyarat, Sulastio menerangkan, dalam pelaksanaannya pasti akan tetap menyulitkan.

"(Di SE Mendagri) Diperbolehkan mereka hadir sepanjang hanya menonton, mendengar, dan tidak menggunakan atribut, tidak aktif, tidak menunjukkan keberpihakan berupa gestur, tapi kan saya kira pada pelaksanaannya tetap akan menyulitkan," terangnya.

"Kalau memang ingin mengetahui visi-misi (Paslon) kan tidak harus hadir di lokasi kampanye kan, bisa lewat berbagai macam, daripada kemudian ada laporan," tandasnya.

Baca juga: Manajemen Persib Bantah Tuduhan Intimidasi Terhadap Bobotoh Usai Laga Lawan Port FC

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau