Editor
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan, ketidaknetralan ASN dalam Pilkada bisa berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.
“Netralitas itu untuk menjaga agar layanan publik tetap prima,” ucap Feri, di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024), dikutip dari akun Instagram Themis Indonesia.
Dia mencontohkan, ASN dalam pelayanan kesehatan yang tidak netral pada Pilkada 2024 bisa saja mendahulukan pasien pendukung calon yang sama.
Padahal, lanjutnya, pelayanan kesehatan seharusnya bersifat merata dan tidak memihak.
Selain itu, dia menambahkan, ketidaknetralan juga bisa mencari ancaman berbahaya bagi ASN itu sendiri.
Baca juga: Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku, Lukanya Sedalam 2,7 cm di Kepala
"ASN itu mudah sekali dimanfaatkan, diancam, dipindahtempatkan, pindah kerjaan, kemudian turun pangkat," ungkapnya.
Karena itu, dia menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pilkada 2024 harus menjadi perhatian serius.
Menurut Feri, Potensi kecurangan pilkada semakin besar jika ASN tidak netral, sehingga masyarakat harus waspada terhadap ancaman tersebut.
"Tanpa netralitas ASN, Pilkada berisiko mencederai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara," paparnya.
Berdasarkan hasil penelitian Hemi Lavour Febrinandez, peneliti Themis Indonesia, terdapat 10 provinsi yang rawan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kesepuluh provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, dan Riau.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang