Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Jelaskan Penataan PKL Cicadas ke Wartawan, Farhan: Diam!

Kompas.com, 14 April 2025, 15:16 WIB
Putra Prima Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung, saat ditanya sejumlah wartawan.

Ketika ditanya mengenai kios-kios semi permanen di sepanjang trotoar kawasan Cicadas, Farhan mengaku prihatin.

Namun ia meminta wartawan agar tak bertanya lebih jauh soal kios-kios PKL Cicadas.

Adapun kios-kios yang menutupi trotoar di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, berlabel Pemerintah Kota Bandung. 

Kios-kios itu berdiri di era Wali Kota Oded M Danial. 

Di sisi lain, Farhan menegaskan akan menertibkan kios-kios yang berlabel Pemkot.  

"Jangan suka ributin Cicadas saja. Kalau mau ributin Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas. Ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025).

Farhan pun enggan menjawab pertanyaan lain dari wartawan mengenai upaya penertiban PKL di Jalan Cicadas.

Saat ada wartawan yang kembali bertanya, Farhan meminta wartawan tersebut tak melanjutkan kalimatnya. 

"Kamu tidak mendengarkan saya, diam! (pertanyaan) Berikutnya," tandasnya.

Kondisi kios-kios PKL di trotoar Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung mulai terlihat kumuh. Kondisi diperparah dengan tumpukan sampah.KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA Kondisi kios-kios PKL di trotoar Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung mulai terlihat kumuh. Kondisi diperparah dengan tumpukan sampah.
Penertiban PKL

Di sisi lain, Farhan menegaskan komitmennya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Bandung.

Farhan menjelaskan bahwa PKL diperbolehkan berjualan di trotoar yang berada di zona hijau dengan ketentuan tertentu.

"PKL boleh dagang karena kaki 5 itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang," ujarnya.

Baca juga: Farhan Ungkap Sebab Utama Jumlah Wisatawan Bandung Meleset dari Harapan

Namun, ia menekankan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam dan dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen.

Farhan juga mengingatkan PKL yang telah mendirikan bangunan permanen atau semi permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya.

Bongkar bangunan label Pemkot Bandung

Sebagai langkah awal, pihaknya akan membongkar terlebih dahulu bangunan-bangunan semi permanen yang dilabeli oleh Pemerintah Kota Bandung atau instansi terkait.

Baca juga: Rencana Pengangkutan Sampah Ganjil Genap Kota Bandung Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasan Farhan

"Faktanya adalah kami menemukan bangunan semi permanen di atas trotoar ternyata pakai plang milik pemerintah. Sebelum kami membereskan seluruh PKL yang punya semi permanen, kami akan beresin dulu yang punya pemerintah, karena kami malu. Jadi kami akan bereskan semuanya," tuturnya.

Farhan juga mengingatkan kepada semua instansi pemerintah yang memiliki bangunan semi permanen di atas trotoar Kota Bandung untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

"Saya minta membongkar sendiri, kalau tidak dibongkar sama kami," imbaunya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau