BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung, saat ditanya sejumlah wartawan.
Ketika ditanya mengenai kios-kios semi permanen di sepanjang trotoar kawasan Cicadas, Farhan mengaku prihatin.
Namun ia meminta wartawan agar tak bertanya lebih jauh soal kios-kios PKL Cicadas.
Adapun kios-kios yang menutupi trotoar di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, berlabel Pemerintah Kota Bandung.
Kios-kios itu berdiri di era Wali Kota Oded M Danial.
Di sisi lain, Farhan menegaskan akan menertibkan kios-kios yang berlabel Pemkot.
"Jangan suka ributin Cicadas saja. Kalau mau ributin Astana Anyar, Panjunan. Jangan menstigma Cicadas. Ada wilayah lain yang lebih parah dari Cicadas," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (14/4/2025).
Farhan pun enggan menjawab pertanyaan lain dari wartawan mengenai upaya penertiban PKL di Jalan Cicadas.
Saat ada wartawan yang kembali bertanya, Farhan meminta wartawan tersebut tak melanjutkan kalimatnya.
"Kamu tidak mendengarkan saya, diam! (pertanyaan) Berikutnya," tandasnya.
Kondisi kios-kios PKL di trotoar Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung mulai terlihat kumuh. Kondisi diperparah dengan tumpukan sampah.Di sisi lain, Farhan menegaskan komitmennya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di seluruh wilayah Kota Bandung.
Farhan menjelaskan bahwa PKL diperbolehkan berjualan di trotoar yang berada di zona hijau dengan ketentuan tertentu.
"PKL boleh dagang karena kaki 5 itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang," ujarnya.
Baca juga: Farhan Ungkap Sebab Utama Jumlah Wisatawan Bandung Meleset dari Harapan
Namun, ia menekankan bahwa PKL tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam dan dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen.
Farhan juga mengingatkan PKL yang telah mendirikan bangunan permanen atau semi permanen di atas trotoar untuk segera membongkarnya.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan membongkar terlebih dahulu bangunan-bangunan semi permanen yang dilabeli oleh Pemerintah Kota Bandung atau instansi terkait.
Baca juga: Rencana Pengangkutan Sampah Ganjil Genap Kota Bandung Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasan Farhan
"Faktanya adalah kami menemukan bangunan semi permanen di atas trotoar ternyata pakai plang milik pemerintah. Sebelum kami membereskan seluruh PKL yang punya semi permanen, kami akan beresin dulu yang punya pemerintah, karena kami malu. Jadi kami akan bereskan semuanya," tuturnya.
Farhan juga mengingatkan kepada semua instansi pemerintah yang memiliki bangunan semi permanen di atas trotoar Kota Bandung untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Saya minta membongkar sendiri, kalau tidak dibongkar sama kami," imbaunya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang