BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung terus berlanjut di pengadilan.
Dalam perkembangan terbaru, Komisi Yudisial (KY) berencana membentuk tim pemantauan untuk menindaklanjuti surat pengaduan dan permohonan supervisi terkait perkara tersebut.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menjelaskan bahwa tim advokasi bersama perwakilan alumni lintas angkatan telah mengunjungi Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia pada Selasa (17/6/2025) untuk menyerahkan surat permohonan supervisi atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Baca juga: Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Sekda Jabar Siapkan Bukti Legalitas dan Dokumen Penguat
"Surat permohonan supervisi ini bertujuan untuk meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar mengawasi jalannya pemeriksaan dalam tahap banding," kata Arief dalam keterangan tertulisnya.
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H Purwanto, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar.
Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurjanah.
"Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi Yudisial akan membentuk tim pemantauan yang akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti surat pengaduan dan permohonan supervisi yang disampaikan oleh Tim Advokasi SMAN 1 Bandung," tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa tim advokasi juga akan mendatangi Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Mereka berencana menyampaikan permohonan audiensi kepada Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi II yang membidangi pertanahan, dan Komisi X yang membidangi pendidikan.
"Upaya yang dilakukan ini adalah bentuk rasa kepedulian dan bukti nyata atas keseriusan Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung untuk mengawal dan bersama-sama mencari solusi terbaik atas adanya permasalahan sengketa lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung," ucapnya.
Baca juga: Ombudsman: Sengketa Lahan Jangan Hambat Layanan Pendidikan di SMAN 1 Bandung
Sebelumnya, Perkumpulan Lyceum Kristen telah memenangkan perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang