Teddy menjelaskan, bahwa kelompok bermotor ini memang meresahkan. Mereka bergerombol sambil mengeluarkan samurai di jalanan.
"Dari sore itu mereka sudah membuat onar, samurai dikenakan ke jalanan sehingga ada percikan," katanya.
DK menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yakni penyalahgunaan senjata tajam jenis badik bergagang kayu dengan cara memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa hak.
Mabuk
DK mengaku saat itu dirinya tengah mabuk berat sambil berkendara bersama teman-temannya.
Ia tak mengingat jumlah kendaraan saat itu.
"Saya dibonceng mabuk parah," kata pria yang berprofesi kuli bangunan tersebut.
DK mengaku bahwa saat itu diajak temannya berkendara.
"Saya baru ikut kelompok, saya Panglima Perang XTC Ciwastra, anak-anak yang menyebut itu, baru empat bulan gabung," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.