Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Herry Wirawan, Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren

Kompas.com - 15/12/2021, 18:04 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Barat H Adib mengatakan bahwa kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di Bandung merupakan kasus kejahatan serius dan perlu penanganan komprehensif.

"Saya sepakat dengan kajati bahwa kasus ini adalah the most serious crime, jadi kasus kriminal sangat serius yang perlu penanganan komprehensif dari semua pihak, dan ini sudah dicontohkan di jabar dengan pak kajati dengan ibu menteri, bersama kita semua tangani secara komprehensif," kata Adib di Kantor Kejati Jabar, Rabu (15/12/2021).

Dikatakan, Kementerian Agama saat ini fokus pada bagaimana perlindungan anak-anak yang menjadi korban.

Komunikasi pun telah dilakukan dengan dinas dan lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pendidikan Jabar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pemerintah Provinsi Jabar.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bandung, Begini Kehidupan Herry Wirawan di Penjara

"Semuanya bersatu padu dari bulan Juli untuk menangani bagaimana korban ini bisa terlindungi dan bisa melanjutkan pendidikannya," ucap Adib.

Herry Wirawan (36), guru yang merupakan pimpinan yayasan sekolah pesantren di Bandung tega memperkosa 13 santriwatinya.

Berkaca pada kejadian ini, Kementrian Agama akan memperketat izin pendirian sekolah pendidikan Agama, hal tersebut dilakukan untuk mencegah perisitiwa serupa kembali terjadi.

"Terkait Pencegahan kedepan, dari Kemenag akan memperketat selektif lagi terkait pendirian pendidikan agama, izin operasional pesantren ini memang sudah diperketat karena tidak lagi izinnya tidak di kabupaten kota atau provinsi, tapi juga di tingkat pusat di kementerian," ucapnya.

Dalam hal rekomendasi, Adib berkata, Kemenag memiliki Undang-undang pesantren untuk mengatur tentang pendirian pesantren, salah satunya harus ada sosok tokoh atau kyai yang menjadi panutan.

"Dan kita juga sudah keluarkan instruksi kepada kemenag kota untuk memperketat dengan melibatkan ormas keagamaan setempat dalam hal mengeluarkan rekomendasi, jadi betul-betul kolaborasi untuk memastikan bahwa itu layak menjadi pondok pesantren," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke Kemenag Kabupaten Kota tentang pesantren ramah anak.

"Juknisnya (petunjuk teknis) sudah disusun dan diterbitkan oleh Kemenag, koordinasi dengan Kemen PPPA, kami di jabar akan mendorong pesantren ramah anak ini," ucapnya.

Dalam hal pengawasan, lanjutnya, pihak Kemenag akan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

"Kami akan melakukan pengawasan intensif bagi para pengawas madrasah untuk terus melakukan supervisi, dan melaporkan kepada kami apabila ada hal-hal yang janggal atau perlu ditangani sejak dini," ucapnya.

Kemenag juga memiliki call center pengaduan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya persoalan penyimpangan baik di tingkat provinsi atau di Kabupaten kota.

"ini jadi momentum perbaikan kita semua, karena ini fenomena gunung es yang harus kita bongkar dari bawah, mindset kita dan kita semua harus terbuka tentang ini, sehingga kita betul-betul bisa membuat pendidikan ramah anak," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Sebelum Ridwan Kamil Jadi Gubernur, Pemprov Jabar Pernah Bantu Sekolahan Herry Wirawan

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com