Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwalin Sujud Syukur Setelah Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya Dihentikan dengan Restorative Justice

Kompas.com - 28/12/2021, 06:05 WIB
Farida Farhan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina mengatakan, keadilan restorative itu diambil karena pelaku memiliki seorang istri dan anak yang masih balita. Menurutnya, saat ditahan untuk menjalankan proses penyidikan, pelaku tidak bisa menafkahi istri dan anaknya hingga harus pergi dari kontrakan karena tidak bisa membayar.

"Selain itu, karena ancaman hukuman juga di bawah lima tahun. Maka dilakukan RJ (restorative justice). Selain itu yang penting ada perdamaian antara terdakwa dan korban, lalu terdakwa ini bukan residivis, jadi kita ada jaksa fasilitator. Selain itu, kita juga pastikan ini gratis," kata Martha

Dengan adanya ketetapan penghentian penuntutan tersebut, Riwalin terbebas dari perkara penganiayaan. Adapun keputusan restorative justice itu masih pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com