Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibandingkan dengan Anies soal Kebijakan UMK, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Kompas.com - 28/12/2021, 17:08 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

Artinya, kata Emil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan hanya akan berlaku bagi pegawai di bawah satu tahun kerja.

"Tapi ada celah hari ini disampaikan, bahwa UMK itu hanya untuk yang baru masuk, jumlah buruh baru masuk cuma 5 persen. Nah, saya akan buat aturan untuk yang 95 persen akan naik. Tawaran Jabar, UMK-nya ngikut PP 36 untuk yang 5 persen pegawai baru. 95 persennya bisa naik antara 3-5 persen. Nah ini yang kami wacanakan," jelasnya.

"Cara naiknya saya bikin surat edaran dimana Apindo sudah bikin surat ke Gubernur bahwa akan patuh untuk penyesuaian upah bagi mereka yang setelah satu tahun bekerja. Karena aturannya tetap harus ada kesepakatan dengan pengusaha. Cuma kita bikin rumus matematikanya. Dan sebelum demo ini saya sudah temui buruh ini," tambahnya.

Emil mengakui jika persoalan pengupahan buruh ini sangat berat bagi kepala daerah.

Ia menyebut kepala daerah hanya jadi korban proses dari formulasi pengupahan yang disusun pemerintah pusat.

"Ya begitulah, politik upah itu carut-marut sejak zaman kapan. Kita mah korban dari proses yang awalnya enggak jelas. Jadi tiap tahun kepala daerah dibentur-benturkan," katanya.

Karena itu, Emil meminta apabila masalah pengupahan, seharusnya disampaikan langsung oleh pemerintah pusat.

"Makanya saya bilang kalau daerah tidak boleh ada diskresi lagi sudah ketok palu saja oleh menteri. Jangan nyuruh bupati ngajuin, jangan nyuruh gubernur stempel, berikut enggak boleh juga berwacana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com