Artinya, kata Emil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan hanya akan berlaku bagi pegawai di bawah satu tahun kerja.
"Tapi ada celah hari ini disampaikan, bahwa UMK itu hanya untuk yang baru masuk, jumlah buruh baru masuk cuma 5 persen. Nah, saya akan buat aturan untuk yang 95 persen akan naik. Tawaran Jabar, UMK-nya ngikut PP 36 untuk yang 5 persen pegawai baru. 95 persennya bisa naik antara 3-5 persen. Nah ini yang kami wacanakan," jelasnya.
"Cara naiknya saya bikin surat edaran dimana Apindo sudah bikin surat ke Gubernur bahwa akan patuh untuk penyesuaian upah bagi mereka yang setelah satu tahun bekerja. Karena aturannya tetap harus ada kesepakatan dengan pengusaha. Cuma kita bikin rumus matematikanya. Dan sebelum demo ini saya sudah temui buruh ini," tambahnya.
Emil mengakui jika persoalan pengupahan buruh ini sangat berat bagi kepala daerah.
Ia menyebut kepala daerah hanya jadi korban proses dari formulasi pengupahan yang disusun pemerintah pusat.
"Ya begitulah, politik upah itu carut-marut sejak zaman kapan. Kita mah korban dari proses yang awalnya enggak jelas. Jadi tiap tahun kepala daerah dibentur-benturkan," katanya.
Karena itu, Emil meminta apabila masalah pengupahan, seharusnya disampaikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Makanya saya bilang kalau daerah tidak boleh ada diskresi lagi sudah ketok palu saja oleh menteri. Jangan nyuruh bupati ngajuin, jangan nyuruh gubernur stempel, berikut enggak boleh juga berwacana," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang