Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 3 Tersangka Kasus Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual Jadi PSK di Bandung

Kompas.com - 29/12/2021, 20:18 WIB
Agie Permadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi menahan tiga tersangka berinisial SV (16), IM (18), dan MS (18), yang diduga memperkosa dan menjual korban remaja perempuan berumur 14 tahun di Bandung dengan mengeksploitasi korban secara seksual.

Lalu apa peran mereka dalam kasus tersebut?

Kepala Polisi Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Remaja 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Bandung

Korban yang berkenalan dengan para tersangka melalui media sosial ini sempat diperkosa dan dijual menjadi pekerja seks komersil (PSK) oleh para pelaku melalui akun aplikasi Michat yang dibuat oleh pelaku dengan mengatasnamakan korban.

Tersangka SV, kata Aswin, berperan menjemput para tamu atau pria hidung belang dan mendandani korban sebelum bertemu dengan para tamu.

"SV juga yang mengoperasikan akun Michat dan memberikan pinjaman baju kepada korban," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/12/2012).

Sementara tersangka IM merupakan pemilik ponsel yang membuat akun Michat dengan mengatasnamakan korban dan menjual korban melalui akun tersebut kepada para pria hidung belang.

"Sebelum dijual, korban disetubuhi oleh IM juga," kata Aswin.

Sedangkan MS, lanjutnya, berperan mengoperasikan akun Michat dan sempat menyetubuhi korban.

"Dia ini tuna karya yang berperan untuk mengoperasikan akun Michat seolah itu adalah korban," ucap Aswin.

Baca juga: Viral, Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pemerkosaan, Ini Kata Polisi

Korban sendiri sempat meminta pulang, namun para pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan ponsel.

Selama seminggu korban bersama tersangka, ia dijual kepada pria hidung belang dan harus melayani mereka, korban pun disetubuhi belasan kali.

"Modus operandinya itu korban mengimingi akan diberikan handphone kemudian mengajak korban ke tempat kos tersangka kurang lebih satu minggu. Korban disetubuhi kemudian dijual kepada para tamu," ungkapnya.

Ayah korban yang mencari, akhirnya menemukan korban setelah mendapatkan informasi.

Pelaku pun dilaporkan pihak keluarga dan berhasil ditangkap.

Baca juga: Satu Rumah di Komplek Muara Raya Bandung Hangus Terbakar, Penghuni Tewas Diduga Kehabisan Oksigen

Atas perbuatannya para pelaku dijerat UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun  pidana.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp 200.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com