SPDP ini, lanjut Erdi, diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, dan kepada orang yang berhak menerima SPDP tersebut.
"Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Terima Dua Laporan terhadap Bahar bin Smith, terkait SARA dan Hina Penguasa
Mengingat hal tersebut, Erdi menegaskan, anggota Polda Jabar yang ada di kediaman Bahar bukan silaturahmi melainkan dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP.
"Jadi itu yang kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi adalah untuk melaksanakan tugas yaitu menyerahkan SPDP perkara yang sekarang sudah ditangani polda jabar," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.