Ia mengatakan Herry mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban yang ia kira masih di bawah 20 tahun.
Namun kepada dokter Herry mengatakan usia korban 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai korban dan istri pelaku dicuci otak oleh Herry Irawan agar mengikuti keinginannya.
"Tadi dari psikolog, kami dalami secara luas, makanya kami mendapatkan pembelajaran lebih dari psikolog itu bagaimana kemudian perbuatan itu (pencucian otak) dilakukan secara bertahap dan terencana untuk bagaimana ada keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa itu diikuti oleh si korban termasuk istrinya," kata Asep usai sidang di PN Bandung, Kamis (30/12/2021).
Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian yang berlangsung selama lima tahun itu.
Baca juga: Istri dan Korban Tak Laporkan Perbuatan Herry Wirawan, Kajati Jabar: Dicuci Otak Secara Bertahap
"Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya," kata Asep.
"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya jadi dia kemudian (mengatakan)'ibu tinggal di sini'," lanjut Asep.
Selain mmeperkosa 13 anak, pelaku juga diduga meyalahgunakan bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar dari Kementrian Agama.
"Kemudian dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan adalah saksi ahli, pertama hukum pidana yang kedua adalah psikolog," kata Asep usai persidangan di Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menambahkan, keterangan saksi akan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Sangat Luar Biasa
"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa. Sangat luar biasa," kata Asep.
"Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tambah dia. Asep.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Pythag Kurniati, I Kadek Wira Aditya, Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.