Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap Berita Bohong yang Bikin Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/01/2022, 13:30 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka terkait berita bohong dalam rekaman video ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Menurut Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota, berita bohong yang diperkarakan dalam adalah terkait peristiwa KM 50. "iya betul (peristiwa KM 50)," ucapnya yang dihubungi wartawan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan mengaku belum memahami berita bohong yang dimaksud kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya

"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya. Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya (berita bohong) di mana itu kami belum paham," ucapnya

Pihaknya juga belum memahami substansi materi terkait dua alat bukti yang dimaksud kepolisian.

"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu," ucapnya.

Terkait perisitiwa di KM 50, Ichwan mengatakan bahwa perisitiwa itu memang terjadi.

"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI, kemudian ada proses di Komnasham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.

Ichwan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan pun, penyidik sempat menyinggung mengenai perisitiwa KM 50 tersebut. 

"Iya (disinggung)," ucapnya.

Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kronologisnya, kata Arief, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait  kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com