Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Baca juga: 5 Kontroversi Bahar bin Smith, Berseteru dengan Ryan Jombang hingga Hina Presiden Jokowi
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022) hari ini. Setelah berjam-jam diminta keterangan TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.