Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Kompas.com - 11/01/2022, 07:31 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Hong Kong.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dihukum karena mengedarkan narkoba.

"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, seperti dikutip Antara, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Daftar Nama TKI Korban Kapal Tenggelam, Mayoritas Warga Jatim

Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, TKI bernama Yayu Masih (33), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.

Menurut Juwarih, Yayu sebelumnya ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.

Pihak keamanan menemukan paket yang berisi narkoba jenis heroin.

"Namun, dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tutur Juwarih.

Baca juga: 2 Anggota TNI Diduga Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Panglima TNI Andika Perkasa

Juwarih mengatakan, dari penuturan keluarga, selama lebih dari dua tahun Yayu menghadapi masalah hukum di Hong Kong, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong belum pernah menginformasikan kepada keluarga terkait kasus tersebut.

Padahal, KJRI Hong Kong sering membesuk Yayu.

Namun, KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Untuk itu, menurut Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu. Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemenlu, kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," kata Juwarih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com