BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkap, Herry Wirawan menggunakan simbol agama untuk melancarkan kejahatan kekerasan seksualnya terhadap 13 santriwati anak didiknya.
"Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).
Hal ini pun yang menjadi alasan pemberatan tuntutan dari Jaksa terhadap Herry.
"Ini jadi alasan pemberatan," ucapnya.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Hiperseks: Tak Kenal Waktu, Pagi, Siang, Sore Bahkan Malam
Jaksa pun menilai bahwa perbuatan terdakwa ini menimbulkan keresahan sosial.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial," kata Asep.
Hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.
"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa.
Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.