Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Mahasiswa Tak Ikut Kuliah Presiden Jokowi Akan Disanksi, Ini Kata Rektor Unpar

Kompas.com - 16/01/2022, 11:33 WIB
Reni Susanti,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Surat Edaran Universitas Parahyangan (Unpar) Nomor III/R/2022-02/096-I heboh dibicarakan di media sosial Twitter.

Surat itu mewajibkan mahasiswa Unpar menghadiri Presdiential Lecture dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-67 di Unpar, Bandung, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Gempa Sumur Banten Dirasakan Warga Bandung: 3 Detik, tapi Terasa Lama

Salah satu poin dalam surat disebutkan, mahasiswa yang tidak mengikuti kuliah itu akan mendapat sanksi administrasi akademik.

Rektor Unpar Mangadar Situmorang angkat bicara tentang kehebohan tersebut.

"Kunjungan Presiden menyampaikan Presidential Lecture tentang Pancasila dan juga dalam kegiatan Peresmian Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise merupakan peristiwa sangat penting dan bersejarah bagi kami," ujar Mangadar saat dihubungi Minggu (16/1/2022).

Oleh karena itu, menurut Mangadar, wajar jika pimpinan Unpar ingin memastikan seluruh mahasiswa Unpar menghadiri dan mendengarkan dengan baik Presidential Lecture ini sebagai kesempatan satu kali selama masa studi di Unpar.

Mengadar mengungkapkan, seluruh civitas akademika Unpar wajib menunjukkan rasa hormat kepada universitas, termasuk dalam pelaksanaan Presidential Lecture.

Menurut Mangadar, sebagai komunitas akademik, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat kepada Kepala Negara.

“Kepada Presiden RI Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat. Sebagai anggota komunitas akademik Unpar, setiap anggota wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi Unpar,” beber dia.

Kuliah dari Presiden merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh civitas akademika Unpar. Khususnya terkait Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa.

Untuk itu, Mangadar menegaskan, civitas akademika wajib terlibat aktif dalam kuliah tersebut.

Baca juga: Unpar Siapkan Beasiswa Covid-19 bagi Mahasiswa Baru 2022

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah Presiden melalui aplikasi Zoom dan mencatat kehadiran melalui student portal.

“Mohon agar tidak tergiring oleh sanksi, tetapi fokus pada kehormatan. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com